Pengertian subjek hukum
Pengertian subjek aturan secara umum ialah suatu pihak yang berdasarkan aturan telah memiliki hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek aturan terbagi menjadi dua, yaitu orang dan tubuh hukum.
Sejak seseorang dilahirkan, maka semenjak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan sanggup dianggap sebagai objek aturan jikalau ada kepentingan yang mengkehendakinya.
Orang yang menjadi subjek aturan akan memperoleh statusnya semenjak ia dilahirkan, gres sehabis kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan aturan ialah suatu tubuh perjuangan yang berdasarkan aturan yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai tubuh hukum, yakni tubuh perjuangan yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek aturan sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam memakai hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh tubuh aturan yang menjadi subjek aturan ialah badan-badan aturan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
Pengertian objek hukum
Pengertian objek aturan secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi target pengaturan aturan di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek aturan berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, contohnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk sanggup memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan mekanisme perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi target pengaturan aturan dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek aturan yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak sanggup digolongkan sebagai subjek hukum, lantaran untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. pola benda-benda nonekonomi contohnya ialah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup sehari-hari, ajaran air di kawasan pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.
Untuk memperoleh semua itu, kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga. Mengingat jumlahnya yang terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diharapkan pengorbanan tertentu, umpamanya melalui pembelian, pembayaran imbalan dan sebagainya, menyerupai misalkan :
- Untuk sanggup memperoleh air di kota-kota besar, maka kita harus berlangganan dan tentunya selalu membayar untuk biaya pemakaiannya.
- Demikian juga halnya untuk pembayaran ajaran listrik, telepon, dan lain-lain.
Pengertian akhir hukum
Pengertian akhir aturan secara umum ialah segala akhir yang terjadi dari segala perbuatan aturan yang dilakukan oleh subjek aturan terhadap objek aturan ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan lantaran kejadian-kejadian tertentu yang oleh aturan yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akhir hukum.
Akibat aturan inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek aturan yang bersangkutan.
Contoh :
Akibat aturan yang terjadi, lantaran perbuatan aturan yang dilakukan oleh subjek aturan terhadap objek hukum, misalkan segala akhir perjanjian yang telah diadakan pihak tertentu mengenai sesuatu hal tertentu. Dengan telah diadakannya suatu perjanjian, maka berarti telah lahir suatu akhir aturan yang melahirkan lebih jauh segala hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para subjek aturan yang bersangkutan dalam menepati isi perjanjian tersebut.
Akibat aturan yang timbul lantaran adanya kejadian-kejadian tertentu yang oleh aturan yang bersangkutan sendiri telah diakui dan dianggap sebagai akhir hukum, misalkan :
Keadaan darurat yang telah terjadi, yang mengakibatkan aturan terpaksa membenarkan para subjek aturan untuk melaksanakan tindakan-tindakan tertentu yang dianggap perlu untuk mengatasi atau menghadapi keadaan darurat tersebut, meskipun di dalam keadaan yang masuk akal tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang berdasarkan hukum.
Sebagai pola :
- Dalam keadaan kebakaran di mana seseorang sudah terkepung oleh api, maka orang tersebut sanggup saja merusak atau menjebol tembok, pintu, jendela atau apa saja untuk jalan keluar bagi dirinya untuk menyelamatkan dirinya.
- Dalam keadaan terpaksa, demi keselamatan dirinya seseorang oleh aturan sanggup dibenarkan untuk lebih dahulu membunuh orang lain sebelum orang tersebut mendahului membunuh dirinya.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian subjek hukum, objek hukum, dan akhir hukum. supaya goresan pena ini bermanfaat.