Thursday, April 4, 2019

Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Dengan Kekerasan Atau Paksa

Adakalanya para pihak yang terlibat dalam suatu sengketa internasional tidak mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Jika hal tersebut terjadi, cara penyelesaian yang mungkin ialah melalui cara kekerasan, antara lain perang dan tindakan bersenjata nonperang, retorsi, tindakan-tindakan pembalasan, blokade secara damai, dan intervensi.

Perang dan Tindakan Bersenjata Nonperang 

Yang dimaksud dengan perang ialah pertikaian bersenjata yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni bahwa pihak-pihak yang bertikai ialah negara dan bahwa pertikaian bersenjata tersebut disertai pernyataan perang. Tujuan perang ialah untuk menaklukkan lawan dan memutuskan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak lawan.

 Hukum perang bermaksud menawarkan batas-batas penggunaan kekerasan untuk mengalahkan pihak lawan. Apabila aturan perang tidak diatur, ada kemungkinan akan terjadi kekejaman dan hak-hak asasi insan tidak akan dihargai. 

Hukum perang memilih bahwa perbuatan-perbuatan kejam, ibarat pembunuhan terhadap penduduk, perlakuan jelek terhadap para tawanan, menenggelamkan kapal niaga, merupakan perbuatan yang tidak sah. 

Dalam beberapa hal aturan perang mempunyai kelemahan, contohnya negara-negara yang bersengketa sanggup mengadakan perang tanpa adanya pernyataan terlebih dahulu. Tanpa aturan perang kekuasaan akan merajalela. 

Negara masih diakui mempunyai hak untuk berperang dalam hal-hal berikut:
  1. Apabila perang itu dilakukan sebagai sarana mempertahankan diri (self defence) yang dibenarkan oleh aturan internasional. 
  2. Apabila perang itu dilakukan sebagai tindakan kolektif dalam rangka pelaksanaan kewajiban internasional yang menurut suatu perjanjian internasional. 
  3. Apabila perang itu dilakukan antarnegara yang merupakan pihak dalam Traktat Paris. 
  4. Apabila perang itu dilakukan untuk melawan negara pihak dalam Traktat Paris yang melanggar traktat tersebut. 


Retorsi 

Retorsi ialah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain. Retorsi berupa perbuatan sah yang tidak dekat dalam batas wewenang dari negara yang terkena perbuatan tidak pantas itu. Perbuatan retorsi itu antara lain abolisi hak-hak istimewa diplomatik, penurunan status hubungan diplomatik, dan penarikan kembali konsesi pajak atau tarif. 

Keadaan yang menawarkan penggunaan retorsi sampai sekarang belum sanggup secara niscaya ditentukan alasannya ialah pelaksanaan retorsi sangat beraneka ragam. Dalam pasal 2 paragraf 3 piagam PBB ditetapkan bahwa anggota perserikatan bangsa-bangsa harus menuntaskan sengketa mereka dengan cara hening sehingga tidak mengganggu perdamaian dan keamanan internasional dan keadilan. Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota perserikatan bangsa-bangsa terikat oleh ketentuan piagam tersebut. 

Tindakan-Tindakan Pembalasan (Reprisal) 

Penyebab utama terjadinya sengketa internasional ialah dikala salah satu pihak melaksanakan perbuatan yang mengganggu pihak lainnya. Pembalasan/reprisal ialah cara penyelesaian sengketa internasional yang dipakai oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain. Reprisal berbeda dengan retorsi alasannya ialah perbuatan retorsi pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak melanggar hukum, sedangkan perbuatan reprisal pada hakikatnya merupakan perbuatan yang melanggar hukum. 

Reprisal sanggup berupa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkatan laut. Praktik aturan internasional memperlihatkan bahwa reprisal di masa hening hanya sanggup dibenarkan apabila negara yang dikenai perbuatan reprisal itu bersalah dalam melaksanakan perbuatan yang tergolong kejahatan internasional dan telah diminta sebelumnya untuk menawarkan pemulihan atas perbuatannya itu. 

Reprisal yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak sanggup dibenarkan. Reprisal di masa perang ialah perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dan tujuan untuk memaksa pihak lawan menghentikan perbuatannya yang melanggar aturan perang. 

Sama ibarat retorsi, penggunaan reprisal oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dibatasi oleh piagam dan deklarasi majelis umum. Dalam pasal 2 paragraf 4 piagam PBB ditetapkan bahwa negara anggota harus menahan diri untuk tidak mengancam atau memakai kekerasan terhadap integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Deklarasi majelis umum juga menyatakan bahwa negara berkewajiban menahan diri dari perbuatan reprisal yang memakai senjata. 

Blokade Secara Damai 

Blokade secara hening ialah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Terkadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan. Tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati seruan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade. Sekarang ini diragukan apakah blokade merupakan sarana sah untuk menuntaskan sengketa. 

Blokade dianggap sebagai sarana penyelesaian sengketa yang usang. Blokade yang dilakukan oleh suatu negara sebagai tindakan sepihak dianggap bertentangan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam itu hanya membolehkan penggunaan blokade yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara atau mengembalikan perdamaian dan keamanan. 

Dalam sejarah, blokade pertama kali dipakai pada tahun 1827. Pada umumnya blokade dipakai oleh negara yang berpengaruh angkatan lautnya terhadap negara yang lemah. Akan tetapi, banyak blokade dilakukan bersama dengan negara besar untuk tujuan kepentingan bersama contohnya mengakhiri gangguan, menjamin pelaksanaan perjanjian internasional, atau mencegah terjadinya perang.

 Adakalanya para pihak yang terlibat dalam suatu sengketa internasional tidak mencapai kes Cara Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Kekerasan atau Paksa

Intervensi 

Intervensi sebagai cara untuk menuntaskan sengketa Internasional merupakan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar aturan internasional. Yang termasuk dalam intervensi secara sah adalah 
  1. intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB; 
  2. intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya; 
  3. pertahanan diri; 
  4. intervensi terhadap negara yang dipersalahkan dalam melaksanakan pelanggaran berat terhadap aturan internasional.




Load comments