Friday, August 2, 2019

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam bab umum klarifikasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, secara tegas dijelaskan mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah. Berdasakan klarifikasi tersebut, ada beberapa prinsip pelaksanaan otonomi daerah. Beberapa prinsip otonomi daerah yang dimaksud antara lain sebagai berikut :


Prinsip otonomi seluas-luasnya


Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti bahwa kawasan diberi kewenangan mengurus dan mengatue semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah sentra yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah. Selain itu, pemerintah kawasan diberi kewenangn menciptakan kebijakan kawasan untuk memberi pelayanan, peningkatan kiprah serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dalam Undang-Undang pemeritahan kawasan ditegaskan bahwa urusan pemerintah kawasan sentra mencakup politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi atau peradilan, moneter dan fiscal, sert agama. Di luar urusan pemerintah sentra tersebut, maka pemerintah kawasan mempunyai wewenang untuk mengurus dan mengaturnya.

Secara garis besar ada dua urusan pemerintahan daerah, yaitu urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan. Urusan pemerintahan yang bersifat wajib berkaitan dengan pelayanan dasar menyerupai pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, dan prasarana lingkungan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan berkaitan dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.


 ada beberapa prinsip pelaksanaan otonomi kawasan Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah


Prinsip otonomi nyata


Prinsip otonomi kasatmata ialah prinsip bahwa dalam pelaksanaan atau penanganan urusan pemerintahan kawasan didasarkan pada tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian, isi dan jenis otonomi bagi setiap kawasan tidak selalu sama dengan kawasan lainnya.


Prinsip otonomi yang bertanggung jawab


Prinsip otonomi yang bertanggung jawab artinya bahwa otonomi dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pinjaman otonomi. Tujuan dan maksud pinjaman otonomi kawasan ialah  untuk melancarkan pembangunan dan tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang pada kesannya mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Kondisi tersebut merupakan bab utama dari tujuan nasional.


Prinsip otonomi yang dinamis


Prinsip otonomi yang dinamis artinya bahwa pelaksanaan otonomi kawasan tidak tetap, tetapi sanggup berubah. Perubahan pelaksanaan otonomi kawasan ini bisa bertambah dan berkurang. Otonomi akan bertambah apabila pemerintah sentra menambah penyerahan urusannya kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, otonomi kawasan akan berkurang apabila urusan kawasan yang bersangkutan sudah menyangkut urusan nasional atau kawasan tidak bisa lagi mengurusi urusan yang sudah diserahkan, jikalau kawasan tidak mampu, urusan tersebut ditarik kembali menjadi urusan pemerintah pusat.


Prinsip otonomi yang serasi


Prinsip otonomi yang harmonis artinya bahwa pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi kawasan  tetap dijaga keseimbangan antara kawasan dan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan semoga tidak terjadi ketimpangan satu kawasan  dengan kawasan lain. Perlu kita ingat bahwa otonomi kawasan diselenggarakan untuk menjamin keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan  tujuan negara.


Itulah prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah menurut klarifikasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Masih banyak lagi prinsip lain dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi kawasan tersebut antara lain :
  1. Prinsip demokratisasi dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
  2. Pelaksanaan otonomi kawasan sesuai dengan konstitusi negara.
  3. Pelaksanaan otonomi kawasan harus lebih mengutamakan kemandirian kawasan otonom.
  4. Prinsip kiprah serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan.
  5. Penyelenggaraan otonomi kawasan harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentngan dan aspirasi yang tumbuh di dalam masyarakat.
  6. Penyelenggaraan otonomi kawasan harus menjamin keserasian hubunga antara kawasan dengan kawasan lainnya. Artinya bisa membangun kolaborasi antardaerah untuk meningkatan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah.
  7. Otonomi kawasan harus bisa menjamin hubungan yang harmonis antara kawasan dengan pemerintah. Dalam hal ini berarti pelaksanaan otonomi kawasan harus bisa mempelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya  Negara Kesatuan Republik Indonesia  dalam rangka mewujudkan tujuan negara.


Load comments