Sumber aturan internasional ialah daerah di mana kita sanggup menemukan aturan yang mengatur wacana dunia dan pergaulan antarnegara. Istilah sumber aturan internasional mempunyai makna materiil dan makna formil. Sumber aturan dalam arti materiil mempersoalkan apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu aturan internasional. Adapun sumber aturan dalam arti formal memperlihatkan tanggapan atas pertanyaan: dimanakah kita mendapat ketentuan aturan yang sanggup diterapkan sebagai kaidah aturan internasional.
Sumber aturan dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber aturan dalam arti formel mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum. Istilah sumber aturan adakalanya dipakai dalam arti lain, yakni kekuatan atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomi, teknis, psikologi) yang mendorong pembentukan hukum. Dalam pengertian ini aturan dilihat sebagai suatu tanda-tanda sosial dalam kehidupan masyarakat manusia.
Pada umumnya istilah sumber aturan internasional menunjuk pada sumber aturan dalam arti formal. Terkait dengan sumber aturan formal tersebut ada empat sumber aturan internasional yang dipakai oleh mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yakni
- Perjanjian internasional
- Kebiasaan internasional
- Prinsip aturan umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
- Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka dari aneka macam negara.
Menurut Starke, tiga sumber aturan yang disebut pertama ialah sumber aturan utama (primer), sedangkan selebihnya ialah sumber aturan komplemen (subsider).
a. Perjanjian internasional
Perjanjian internasional ialah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akhir aturan tertentu. Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian sanggup dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek aturan internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Perjanjian internasional itu sanggup berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan sebagainya.
b. Kebiasaan internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk sanggup menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut:
1) Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.
2) Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.
Kedua unsur itu disebut unsur material dan unsur psikologi. Unsur material menunjuk pada adanya kebiasaan yang bersifat umum, sedangkan unsur psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan batin atau kesadaran untuk memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut. Suatu kebiasaan internasional sanggup dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum jikalau memenuhi dua persyaratan, yakni sebagai berikut:
1) Kebiasaan itu merupakan suatu contoh kelakuan yang berlangsung lama. Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula.
2) Kebiasaan atau contoh kelakuan itu, harus berlaku umum dan berkenaan dengan kekerabatan internasional.
baca juga :
c. Prinsip aturan umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
Prinsip aturan umum ialah asas aturan yang mendasari sistem aturan modern. Sistem aturan modern ialah sistem aturan positif yang didasarkan pada asas dan forum aturan negara Barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan forum aturan Romawi. Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip aturan internasional, asas aturan umum merupakan suatu sumber aturan utama (primer) yang bangun sendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan.
d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka
Maksudnya di sini merupakan sumber aturan subsider atau sumber aturan tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para mahir sanggup dikemukakan untuk menunjukan adanya kaidah aturan internasional mengenai suatu dilema yang didasarkan pada sumber aturan primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas aturan umum. Keputusan pengadilan di sini mencakup segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase.
Keputusan peradilan merupakan ketentuan aturan yang hanya mengikat pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili, dengan kota lain keputusan pengadilan tidak berlaku umum. Ajaran pakar hukum, yang biasanya disebut dengan doktrin, merupakan ketentuan yang tidak mengikat siapa pun. Artinya, keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana tidak sanggup menjadikan suatu kaidah hukum. Dalam sistem peradilan berdasarkan piagam mahkamah internasional, tidak dikenal asas putusan pengadilan yang mengikat.
Meskipun tidak mengikat, putusan pengadilan mempunyai imbas yang besar dalam perkembangan aturan internasional. Sumber aturan formal merupakan proses yang memutuskan ketentuan menjadi ketentuan aturan yang berlaku umum dan sumber aturan material merupakan prinsip yang memilih isi ketentuan aturan yang berlaku. Tampak bahwa sumber aturan tersebut sanggup dijadikan ukuran untuk memilih apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan aturan atau tidak. Pada hakikatnya sanggup ditentukan bahwa ketentuan yang berlakunya yang ditetapkan melalui sumber aturan internasional ialah ketentuan aturan internasional. Begitu juga ketentuan yang isinya yang merupakan klasifikasi dari prinsip aturan internasional yang diterima umum merupakan ketentuan aturan internasional.