Penyelesaian secara tenang merupakan cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pembedaan cara-cara penyelesaian itu bukan berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional satu sama lain saling terpisah. Akan tetapi, terdapat kemungkinan antara cara yang satu dengan yang lain saling berhubungan.
Arbitrase
Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional merupakan pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang tetapkan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
Putusan itu sanggup didasarkan pada kepantasan dan kebaikan. Hakikat arbitrase ialah mekanisme penyelesaian sengketa konsensual dalam arti bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya sanggup dilakukan melalui persetujuan para pihak yang bersengketa. Jadi, para pihak bersangkutan yang mengatur pengadilan arbitrase.
Dalam proses arbitrase ada mekanisme tertentu yang harus ditempuh. Apabila terdapat sengketa antara dua negara dan para pihak tersebut menghendaki penyelesaian melalui Permanent Court of Arbitration, mereka harus mengikuti mekanisme tertentu dan wajib menaati dan melaksanakan menurut kaidah- kaidah aturan Internasional. Prosedur itu ialah sebagai berikut:
- Negara yang bersengketa masing-masing menunjuk dua arbitrator. Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara tersebut sebagai anggota panel mahkamah arbitrase.
- Para arbitrator tersebut kemudian menentukan seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrase itu.
- Putusan diberikan melalui bunyi terbanyak Arbitrase terdiri atas seorang arbitrator, komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa, yang biasanya warga negara dari negara-negara yang bersang- kutan dan komisi gabungan yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa yang ditambah dengan anggota yang dipilih dengan cara lain.
Wewenang arbitrase Internasional bergantung pada kesepakatan negara-negara yang berseng- keta dalam perjanjian internasional wacana arbitrase yang berangkutan. Dalam praktiknya arbitrase banyak menangani sengketa hukum, sengketa mengenai fakta dan hak-hak dalam suatu pertentangan.
Batas wewenang arbitrase ditentukan oleh negara-negara bersangkutan dalam perjanjian arbitrasenya. Masyarakat Internasional telah membentuk beberapa arbitrase internasional, antara lain pengadilan arbitrase kamar dagang Internasional yang didirikan di Paris pada tahun 1919, sentra Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia dan di Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika, Pusat penyelesaian sengketa penanaman modal Internasional yang berkedudukan di Washington D.C.
Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian yudisial merupakan suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibuat sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional ialah International Court of Justice.
Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi atau perundingan dilakukan antara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian secara damai. Cara perundingan sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik atau mediasi. Dewasa ini sebelum dilaksanakan perundingan terdapat dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu, yakni konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal perundingan tidak sanggup berjalan.
Mediasi atau jasa baik merupakan cara penyelesaian sengketa Internasional lantaran negara ketiga yang dekat dengan para pihak yang bersengketa membantu penyelesaian sengketa secara damai. Melalui mediasi, para pihak akan menemukan penyebab terjadinya sengketa internasional antarpihak kemudian menemukan solusi dan jalan keluar.
Jasa baik sanggup diberikan oleh individu atau organisasi internasional. Dalam penyelesaian sengketa internasional dengan memakai jasa baik, pihak ketiga mengatakan jasa-jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Pihak tersebut mengusulkannya dalam bentuk syarat umum penyelesaian, tetapi tidak secara faktual ikut serta dalam pertemuan. Ia juga tidak melaksanakan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut.
Sebaliknya, dalam penyelesaian sengketa internasional dengan memakai mediasi, pihak yang melaksanakan mediasi mempunyai tugas yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam perundingan dan mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sehingga penyelesaian sanggup tercapai meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak mengikat terhadap pihak-pihak yang bersengketa.
Konsiliasi dalam arti luas berarti menuntaskan sengketa secara tenang melalui bentuan negara-negara lain atau tubuh penyelidikan yang tidak memihak yang disebut juga dengan komite penasihat. Adapun dalam arti sempit konsiliasi berarti pengajuan persengketaan kepada komisi atau komite untuk menciptakan laporan dengan usulan-usulan penyelesaian yang tidak mengikat. Sifat tidak mengikatnya inilah yang membedakannya dengan arbitrase.
Komisi konsiliasi diatur dalam konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk penyelesaian tenang sengketa-sengketa Internasional. Komisi tersebut dibuat melalui perjanjian khusus antara pihak yang bersengketa. Tugas komisi tersebut ialah memeriksa serta melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan tersebut tidak mengikat para pihak dalam sengketa.
Penyelidikan sebagai suatu cara menuntaskan sengketa secara tenang dilakukan dengan tujuan tetapkan suatu fakta yang sanggup dipakai untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus yang umum diselesaikan dengan derma metode ini ialah kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Oleh alasannya itu, dibuat komisi penyelidik untuk memeriksa fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.
Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menuntaskan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan- tindakan untuk penyelesaian tenang atas suatu keadaan yang sanggup mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa- bangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni persengketaan yang sanggup membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, insiden yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, dan tindakan penyerangan (agresi). Jika penyelesaian sengketa internasional secara tenang gagal, maka penyelesaian sengketa internasional akan dilakukan memakai kekerasan.