Tuesday, June 18, 2019

Tugas Dan Wewenang Dpd (Dewan Perwakilan Daerah) Serta Hak, Kewajiban, Kedudukan Dan Fungsi Dpd

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD mempunyai fungsi, yaitu mengajukan usul, dengan cara ikut dalam pembahasan dan menunjukkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Selain itu, DPD juga mempunyai fungsi mengawasi atas pelaksanaan undang-undang tertentu. Berikut ini yaitu klarifikasi singkat mengenai keanggotaan DPD, kiprah dan wewenang DPD, hak dan kewajiban DPD dan anggotanya, serta kedudukan dan fungsi DPD.


Keanggotaan DPD


Anggota DPD dari setiap provinsi yaitu 4 orang. Dengan demikian, jumlah anggota DPD ketika ini yaitu 132 orang. Adapun pelantikan keanggotaan DPD sekaligus pelantikan keanggotaan MPR yang ditetapkan satu naskah dalam keputusan presiden. Nama-nama calon anggota DPD menurut hasil pemilihan umum, secara manajemen dilaporkan oleh KPU kepada presiden.

Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bahu-membahu yang dipandu oleh Mahkamah Agung  dalam sidang paripurna DPD. Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu pimpinan DPD. Tata cara pengucapan sumpah/janji DPD diatur dalam peraturan tata tertib DPD.

Masa jabatan DPD yaitu 5 tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota DPD yang gres mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPD berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia.


 yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupa Tugas dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) serta Hak, Kewajiban, Kedudukan dan Fungsi DPD


Tugas dan wewenang DPD


Tugas dan wewenang DPD antara lain yaitu sebagai berikut :
  1. Mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah. dewan perwakilan rakyat kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
  2. Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Menerima hasil investigasi keuangan negara dari BPK untuk dijadikan materi menciptakan pertimbangan bagi  DPR perihal RUU yang berkaitan dengan APBN.


Hak dan kewajiban DPD dan anggotanya


DPD mempunyai hak-hak sebagai berikut :
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  2. Ikut membahas rancangan undang-undang.

Anggota DPD mempunyai hak-hak sebagai berikut :
  1. Menyampaikan usul dan pendapat.
  2. Memilih dan dipilih.
  3. Membela diri.
  4. Imunitas atau hak kekebalan aturan anggota DPD, yaitu hak untuk tidak sanggup dituntut di muka pengadilan alasannya pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Protokoler, yaitu hak anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau program resmi maupun dalam melakukan tugasnya.
  6. Keuangan dan administrative.

Kewajiban-kewajiban anggota DPD antara lain yaitu sebagai berikut :
  1. Membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Memperhatikan, menyerap, menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  5. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan tempat pemilihannya.


Kedudukan dan Fungsi DPD


DPD merupakan forum perwakilan tempat yang memperjuangkan aspirasi dan kepentinga daerah. Fungsi DPD antara lain sebagai berikut :
  1. Mengajukan usul, ikut membahas dan menunjukkan pertimbangan di bidang legislasi (pembahasan rancangan undang-undang).
  2. Pengawasan atas pelaksanaan legislasi tertentu, yaitu pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Demikianlah klarifikasi mengenai kiprah dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Load comments