Orang-orang awam wacana aturan seringkali menanyakan apakah fungsi hukum itu ? Hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan maka aturan menjabarkan pekerjaannya dalam aneka macam fungsinya. Dengan demikian, fungsi hukum yaitu menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menuntaskan masalah-masalah yang timbul.
Untuk lebih terang mengenai fungsi hukum, maka berikut ini yaitu beberapa fungsi aturan yang dikemukakan oleh para mahir hukum.
Lawrence M. Friedman membagi fungsi aturan menjadi 3, yaitu :
- Pengawasan/ pengendalian sosial (social control)
- Penyelesaian sengketa (dispute settlement)
- Rekayasa sosial (social engineering)
Muchtar Kusumaatmaja, menyerupai dikutip oleh Soerjono Soekanto, mengajukan pula beberapa fungsi aturan sebagai berikut :
“ Di Indonesia fungsi aturan di dalam pembangunan sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, aturan sebagai tata kaedah sanggup berfungsi untuk menyalurkan arah aktivitas warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi aturan di atas seyogianya dilakukan, di samping fungsi aturan sebagai sistem pengendalian sosial”.
Theo Huijbers menyatakan bahwa fungsi aturan ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak asasi manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Peters sebagaimana dikutip oleh Ronny Hanitiyo Soemitro, menjelaskan bahwa fungsi aturan itu terdapat tiga perspektif, yaitu :
- Perspektif control sosial dari pada hukum. Tujuan ini disebut tujuan dari sudut pandang seorang polisi terhadap aturan (the policeman view of the law).
- Perspektif social engineering merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para pejabat (the official of perspective of the law) dank alasannya yaitu sentra perhatiannya yaitu apa yang diperbuat oleh pejabat/penguasa dengan hukum.
- Perspektif emansipasi masyarakat dari pada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap aturan (the bottom’s up view of the law) dan sanggup pula disebut perspektif konsumen (the consumer’s perspective of the law).
Berdasarkan uraian di atas, maka sanggup disimpulkan bahwa fungsi aturan yaitu sebagai berikut :
- Memberikan fatwa atau pengarahan kepada warga masyarakat untuk berperilaku.
- Pengawasan atau pengendalian sosial (social control).
- Penyelesaian sengketa (dispute settlement).
- Rekayasa sosial (social engineering).
Fungsi aturan sebagai fatwa atau pengarah perilaku, kiranya tidak memerlukan banyak keterangan, mengingat bahwa aturan telah disifatkan sebagai kaedah, yaitu sebagai fatwa perilaku, yang menyiratkan sikap yang seyogianya atau diharapkan diwujudkan oleh masyarakat apabila warga masyarakat melaksanakan aktivitas yang diatur oleh hukum.
Fungsi aturan sebagai alat pengendalian sosial ( a tool of social engineering) intinya sanggup diartikan sebagai suatu sistem yang mendidik, mengajak bahkan memaksa warga masyarakat biar berperilaku sesuai dengan hukum. Dengan kata lain, dari sudut sifatnya sanggup dikatakan bahwa pengendalian sosial sanggup bersifat preventif maupun represif. Prevensi merupakan suatu perjuangan untuk mencegah terjadinya sikap menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu.
Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa (dispute settlement). Persengketaan atau perselisihan yang terjadi di dalam masyarakat, antara keluarga yang sanggup merekatkan hubungan keluarga, antara mereka dalam suatu urusan bersama (company), yang sanggup membubarkan kerja sama. Sengketa sanggup mengenai perkawinan atau waris, kontrak, wacana batas tanah, dan sebagainya.
Fungsi aturan sebagai sarana rekayasa sosial ( a tool of social engineering) berdasarkan Satjipto Raharjo, tidak saja dipakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laris yang terdapat di dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi membuat pola-pola kelakuan gres dan sebagainya. Dengan demikian, aturan dijadikan sebagai sarana untuk melaksanakan perubahan masyarakat.
Demikianlah klarifikasi mengenai fungsi hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Semoga bermanfaat.