Friday, July 19, 2019

Dasar Aturan Bela Negara Di Indonesia

Apa yang menjadi dasar aturan bela negara di Indonesia ? Salah satu pengaruh jelek dari adanya reformasi ialah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat anatargolongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah ialah suatu hal yang masuk akal dalam sistem pemerintahan demokratis.

Akan tetapi, banyak sekali tindakan anarkis, konflik sara, dan separatsime yang sering terjadi dengan mengatasnamakan demokrasi menjadikan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok bahkan kepentingan eksklusif menjadi tujuan utama.

Semangat untuk membela negara seakan-akan telah memudar. Padahal, problem bela negara telah ditetapkan dasar hukumnya. Adapun dasar aturan bela negara ialah sebagai berikut :


 Salah satu pengaruh jelek dari adanya reformasi ialah memudarnya semangat nasionalisme dan Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dasar aturan bela negara tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, di mana hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3. Dalam Pasal 27 ayat 3, disebutkan bahwa  “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Bela negara ialah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap bahaya baik dari luar maupun dari dalam negeri. Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seakan-akan tanggung jawab bela negara hanya ada di bahu TNI. Sebenarnya, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia. Hal tersebut juga telah dinyatakan dalam Pasal 30 ayat 1 hingga 5 Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar aturan bela negara ibarat yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 hingga 5 ialah sebagai berikut :
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, relasi dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan keamanan, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.



Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia


Dasar aturan bela negara dalam Pasal 68 UU No. 39 perihal HAM menyatakan bahwa “setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.


Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 perihal Rakyat Terlatih


Dasar aturan bela negara dalam Pasal 3 UU Nomor 56 perihal Rakyat Terlatih berbunyi “ rakyat terlatih merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam perjuangan pembelaan negara yang mengatakan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara


Undang-Undang perihal Pertahanan Negara Republik Indonesia mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan, baik oleh Tentara Nasional Indonesia maupun oleh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. Dasar aturan bela negara dalam undang-undang ini diatur pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 serta penjelasannya.


Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 perihal Tentara Nasional Indonesia


Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri atas 3 angkatan bersenjata, yaitu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya menurut kebijakan dan keputusan politik negara.

Demikianlah klarifikasi mengenai dasar aturan bela negara. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Load comments