Thursday, April 4, 2019

Penyebab Sengketa Internasional

Dalam pergaulan internasional, sengketa antarbangsa sanggup terjadi kapan saja. Sengketa internasional sanggup melibatkan dua negara atau bahkan lebih. Kebanyakan sengketa internasional terjadi lantaran ada perbedaan pandangan dan kesepakatan terutama wacana batas negara. Indonesia pernah berseteru dengan Malaysia dan Filipina bahkan sampai China mengenai Laut Cina Selatan. Indonesia juga pernah mengalami perselisihan dan sempat bersitegang dengan Australia lantaran adanya dugaan penghinaan terhadap Pancasila.

Sengketa internasional memang tidak sanggup dihindari dan harus diselesaikan secepat mungkin antara negara-negara yang berselisih. Sengketa internasional akan mensugesti hubungan para pihak dan sanggup menghambat perkembangan negara-negara yang bersengketa lantaran terjadinya pemutusan hubungan kerja sama. 

Sengketa internasional (international dispute) yaitu perselisihan yang terjadi antara negara dan negara, antara negara dan individu-individu, atau antara negara dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek aturan Internasional. Sengketa atau konflik yang terjadi secara umum disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional. 
  2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional. 
  3. Perebutan sumber-sumber ekonomi, contohnya saja mengenai Blok Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia.
  4. Penghinaan terhadap harga diri bangsa, menyerupai yang dilakukan Australia terhadap Pancasila yang sempat menciptakan ketegangan antara kedua negara 
  5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain. 
  6. Perebutan dampak ekonomi, politik, dan keamanan regional serta internasional, menyerupai yang pernah terjadi dalam perang hambar Amerika Serikat dan Uni Soviet.
  7. Ketidaksepahaman mengenai batas negara, contohnya klaim kepemilikan Laut China Selatan oleh China yang menjadikan terjadi ketegangan antara Cina, Filipina dan Indonesia. 
  8. Adanya ancaman lantaran acara militer yang dianggap membahayakan menyerupai antara Korea Utara dan Korea Selatan.


Konflik atau sengketa sanggup dibedakan menjadi perang antaranegara dan sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang. Suatu sengketa sanggup digolongkan menjadi perang atau bukan perang didasarkan pada luas atau dalamnya sengketa, niat para pihak yang bersengketa, dan perilaku serta reaksi pihak-pihak yang tidak berperang.

Dalam Traktat Paris tahun 1928 disebutkan bahwa negara-negara penerima traktat bersepakat untuk tidak melaksanakan perang sebagai cara dalam menuntaskan sengketa internasional. Para pihak setuju untuk menuntaskan perselisihan yang timbul di antara mereka dengan cara damai. Dalam piagam PBB juga diatur bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian setuju untuk menyelasaikan sengketa di antara mereka dengan cara hening sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan. 

Mereka yang mengadakan perjanjian telah berjanji untuk memenuhi kewajiban dengan itikad baik dan bersepakat untuk mematuhi saran-saran dan keputusan Dewan Keamanan. Dalam hubungan ini perlu dibedakan dua aspek yang penting, yakni: • Perang lantaran adanya agresi. • Perang lantaran membela diri.

Mengenai hak pembelaan, piagam PBB memilih bahwa setiap negara untuk mengadakan pembelaan diri baik secara individu maupun kolektif terhadap adanya serangan bersenjata, selama menunggu saran dan keputusan dari Dewan Keamanan. Hak untuk mengadakan pembelaan diri ini hanya berlaku pada keadaan yang mendesak dan tidak sanggup dilakukan dengan cara lain, serta tidak secara berlebihan. 

Apakah perdagangan dan kemudian lintas antarwarga negara dari negara-negara yang bersengketa serta perjanjian yang ada tetap berlaku? Dalam hal ini aturan internasional menunjukkan kebebasan sebesar-besarnya kepada para pihak. Pertimbangannya yaitu bahwa problem tersebut merupakan problem aturan internasional. Pada umumnya warga negara yang bersengketa membatalkannya lantaran beranggapan bahwa mereka sanggup membantu pihak lawan apabila kegiatan perdagangan kemudian lintas, dan perjanjian masih tetap dilaksanakan. Secara umum ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yakni penyelesaian secara hening dan apabila penyelesaian sengketa internasional dilakukan secara hening gagal dilakukan, maka penyelesaian sengketa internasional dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.

 sengketa antarbangsa sanggup terjadi kapan saja Penyebab Sengketa Internasional


Sengketa internasional antar negara sebisa mungkin diselesaikan dengan cara yang damai, lantaran bila diselesaikan dengan jalan kekerasan, maka bukan saja merugikan keuangan negara, penyelesaian sengketa internasional akan mengorbankan banyak nyawa masyarakat sipil yang tidak berdosa. 

Load comments