Pengertian subjek aturan secara umum yakni setiap orang yang menjadi pemangku hak dan kewajiban. Setiap insan baik warga negara maupun orang absurd dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya yakni subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek), mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tindakan hukum, menyerupai melaksanakan perjanjian, menikah, menciptakan wasiat, dan lain-lain. Oleh alasannya yakni itu, insan oleh aturan diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum.
Pengertian subjek hukum berdasarkan R. Soeroso yakni :
- Sesuatu yang berdasarkan aturan berhak/ berwenang untuk melaksanakan perbuatan aturan atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
- Sesuatu pendukung hak yang berdasarkan aturan yang berwenang/ berkuasa bertindak sebagai pendukung hak.
- Segala sesuatu yang berdasarkan aturan mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek aturan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu insan dan tubuh hukum. Manusia sebagai subjek aturan semenjak ketika ia dilahirkan dan berakhir pada ketika ia meninggal dunia, bahkan seorang anak yang masih di dalam kandungan ibunya sanggup dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir), apabila kepentingannya memerlukannya (menjadi mahir waris).
Manusia sebagai subjek aturan mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tindakan aturan apabila insan itu telah cukup umur serta sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak ditaruh di bawah pengampuan. Oleh alasannya yakni itu, seorang insan dianggap cakap aturan harus memenuhi dua kriteria, yiatu dewasa, sehat rohaninya atau jiwanya, dan tidak berada di bawah pengampuan.
Selain insan yang menjadi subjek hukum, terdapat juga tubuh hukum. Badan aturan (rechtspersoon) yakni perkumpulan-perkumpulan yang sanggup menanggung hak dan kewajiban yang bukan manusia. Badan aturan sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa sanggup melaksanakan sebagai pembawa hak manusia., menyerupai sanggup melaksanakan persetujuan, mempunyai kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Untuk sanggup disebut sebagai subjek hukum, maka suatu tubuh aturan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari anggota-anggotanya.
- Hak/ kewajiban tubuh aturan terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Badan aturan yakni suatu perkumpulan insan langsung mungkin juga kumpulan dari tubuh aturan yang pengaturannya sesuai dengan aturan yang berlaku :
- Perseroan Terbatas (PT) telah diatur dalam Buku 1 bab ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
- Yayasan, pengaturannya sesuai kebiasaan yang dibentuk aktanya di notaris.
- Perbankan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
- Bank Pemerintah, sesuai dengan undang-undang yang mengatur pendiriannya.
- Organisasi Partai Politik diatur dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002.
- Pemerintah Daerah dan Kecamatan , diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
- Negara Republik Indonesia, diatur dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian subjek hukum dan macam-macam subjek hukum. Semoga bermanfaat.