Kejaksaan kata dasarnya yaitu jaksa. Menurut R. Tresa, nama jaksa atau yaksa berasal dari India dan gelar itu di Indonesia diberikan kepada pejabat yang sebelum efek aturan Hindu masuk di Indonesia, sudah biasa melaksanakan pekerjaan yang sama.
Selanjutnya, berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 1978 menyatakan bahwa :
Jaksa asal kata dari Seloka Satya Adhiwicaksana yang merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan impian setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna sebagai berikut :
Satya, kesetiaan yang bersumber pada jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi, keluarga maupun sesame manusia.
Adhi, kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa terhadap keluarga dan terhadap sesame manusia.
Wicaksana, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laris khususnya dalam penerapan kekuasaan dan wewenangnya.
Kemudian kata jaksa berasal dari kata adhyaksa. Kata ini diambil dari bahasa Sansekerta. Menurut Djoko Prakoso, I Ketut Murtika menjelaskan, bahwa dahulu, adhyaksa tidaklah sama tugsnya dengan kiprah utama “Penuntut Umum” remaja ini.
Lembaga penuntut umum ibarat kini ini tidak bertugas sebagai hakim ibarat adhyaksa dahulu kala, tetapi keduanya mempunyai persamaan tugas, yaitu penyidikan perkara, penuntutan, dan melaksanakan kiprah sebagai hakim komisaris.
Berdasarkan arti kata yang diungkapkan di atas, terang bahwa semenjak dahulu jaksa merupakan jabatan yang mempunyai kewenangan luas, fungsinya senantiasa dikaitkan dengan bidang yudikatf. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 perihal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka jaksa bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan penetapan hakim. Hal ini dijelaskan pada pasal 1 butir 6 (a) dan (b) KUHAP yang berbunyi :
(a) Jaksa yaitu pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.
(b) Penuntut umum yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Menurut rumusan di atas, sanggup dijelaskan bahwa pengertian jaksa dihubungkan dengan aspek jabatan, sedangkan pengertian penuntut umum berafiliasi dengan aspek fungsi dalam melaksanakan suatu penuntutan dalam persidangan.
Apabila diamati dalam KUHAP, kejaksaan sebagai pengemban kekuasaan negara di bidang penuntutan, sehingga kejaksaan melaksanakan penuntutan pidana. Adapun kiprah dan wewenang pegawanegeri kejaksaan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 perihal Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30, yaitu :
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai kiprah dan wewenang :
- Melakukan penununtutan
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tetentu berdasarkan undang-undang
- Melengkapi berkas masalah tertentu dan untuk itu sanggup melaksanakan investigasi suplemen sebelum dilimpahkan pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
Di bidang perdata. Tugas dan wewenang kejaksaan dengan kuasa khusus sanggup bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Di dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan acara :
- Peningkatan kesadaran aturan masyarakat
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum
- Pengawasan peredaran barang cetakan
- Pengawasan pedoman kepercayaan yang sanggup membahayakan masyarakat dan negara
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
- Penelitian dan pengembangan aturan statistic criminal.
Kejaksaan sebagai forum pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara, yaitu salah satu dan tidak terpisahkan dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya bertindak demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan senantiasa menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia.
Susunan Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 terdiri atas Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Jaksa Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung dibantu oleh beberapa Jaksa Agung Muda yang masing-masing memimpin bidang tertentu dan tenaga ahli.
Kejaksaan Tinggi yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau juga disebut Jaksa Tinggi berkedudukan di ibu kota Provinsi dan kawasan hukumnya mencakup wilayah provinsi. Untuk melaksanakan tugasnya, Jaksa Tingg dibantu oleh Wakil Jaksa Tinggi dan beberapa orang asisten.
Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri yang disingkat dengan Kajari yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota yang kawasan hukumnya mencakup kawasan kabupaten atau kota.
Demikianlah klarifikasi mengenai tugas dan wewenang kejaksaan yang wajib kita ketahui. Semoga bermanfaat.