Secara garis besar, ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah menyerupai yang telah diungkapkan di atas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing kiprah Bank Indonesia menyerupai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999.
Tugas Bank Indonesia untuk memutuskan dan melakukan kebijakan moneter
Dalam rangka memutuskan dan melakukan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang :
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan target laju inflasi yang ditetapkannya.
- Melakukan pengendalian moneter dengan memakai cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas; penetapan tingkat diskonto; penetapan cadangan wajib minimum; pengaturan kredit atau pembiayaan.
- Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling usang sembilah puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
- Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
- Mengelola cadangan devisa.
- Menyelenggarakan survei secara bersiklus atau sewaktu-waktu diharapkan yang sanggup bersifat makro dan mikro.
Tugas Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam kiprah untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang :
- Melaksanakan dan memperlihatkan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memberikan laporan kegiatannya.
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
- Menetapkan sistem kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing.
- Menyelenggarakan penyelesaian final transaksi pembayaran antarbank.
- Menetapkan macam, harga, ciri uang yang dikeluarkan, materi yang dipakai dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
- Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memperlihatkan penggantian dengan nilai yang sama.
Tugas Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang :
- Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
- Memberikan dan mencabut izin perjuangan bank.
- Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
- Memberikan persetujuan atas kepemilikian dan kepengurusan bank.
- Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan acara perjuangan tertentu.
- Mewajibkan bank untuk memberikan laporan, keterangan dan klarifikasi sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Melakukan investigasi terhadap bank, baik secara bersiklus maupun setiap waktu apabila ditemukan.
- Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh acara transaksi tertentu apabila berdasarkan evaluasi Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
- Mengatur dan menyebarkan info antarbank.
- Mengatur tindakan terhadap suatu bank sebagaimana di atur dalam undang-undang perihal perbankan yang berlaku apabila berdasarkan evaluasi Bank Indonesia sanggup membahayakan kealngsungan perjuangan bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
- Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh forum pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibuat dengan undang-undang.
Demikianlah klarifikasi mengenai tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. biar bermanfaat.