Tuesday, December 10, 2019

Pengertian Asuransi, Perkembangan Asuransi Dan Manfaat Asuransi

Pengertian asuransi


Pengertian asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 wacana Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
“ asuransi atau pertanggungan yakni perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk menunjukkan penggantian kepada tertanggung alasannya kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau untuk menunjukkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut Asurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassueerde” yang berarti tertanggung.  Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang niscaya terjadi. Sedangkan dalam bahasa Latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang.  Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau mustahil terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang niscaya terjadi.

Dalam perjanjian asuransi di mana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayarkan tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.

Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibentuk dan ditandatangani bersama sebelumnya.


 asuransi atau pertanggungan yakni perjanjian antara dua pihak atau lebih Pengertian Asuransi, Perkembangan Asuransi dan Manfaat Asuransi


Perkembangan Asuransi


Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan pemerintah Hindia-Belanda. Sedangkan peraturan pemerintan Indonesia yang mengatur wacana asuransi gres dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.

Kemudian Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976 wacana Penetapan dan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 wacana Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember wacana Asuransi Jiwa.

Peraturan Menteri Keuangan ini lalu tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 wacana Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 wacana Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut, dasar pola training dan pengawasan perjuangan asuransi di Indonesia juga didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
  1. 223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
  2. 224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 wacana Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
  3. 225/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 wacana Penyelenggaraan Keuangan Perusahaan Asuansi dan Reasuransi.
  4. 226/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 wacana Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.



Keuntungan Asuransi


Perusahaan asuransi sebagai forum keuangan tentu saja mengharapkan laba atas perjuangan yang dijalankannya. Keuntungan ini dipakai untuk membiayai seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi mendapatkan manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.

Keuntungan perjuangan asuransi bagi perusahaan asuransi antara lain :
  1. Keuntungan dari premi yang diberikan nasabah.
  2. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
  3. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.

Keuntungan asuransi bagi nasabah antara lain :
  1. Memberikan rasa aman.
  2. Merupakan simpanan yang pada dikala jatuh tempo sanggup ditarik kembali.
  3. Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan.
  4. Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang.
  5. Memperoleh penggantian jawaban kerusakan atau kehilangan.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian asuransi, perkembangan asuransi di Indonesia dan laba asuransi bagi perusahaan asuransi dan nasabah. Semoga bermanfaat.

Load comments