Sunday, January 5, 2020

Pengertian Bilyet Giro (Bg) Dan Penjelasannya

Pengertian Bilyet Giro (BG) atau yang lebih dikenal dengan nama giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak akseptor yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya.

Sama halnya dengan cek, bilyet giro juga sanggup ditarik dari bank lain yang bukan penerbit rekening giro proses penarikannya juga melalui kliring untuk yang dalam satu kota dan inkaso untuk di luar kota atau luar negeri.

Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi Bilyet Giro kepada nasabah akseptor Bilyet Giro. Sebaliknya jikalau dipindahbukukan ke rekening di bank yang lain, maka harus melalui proses kliring atau inkaso.

Syarat-syarat yang berlaku untuk Bilyet Giro semoga pemindahbukuannya sanggup dilakukan antara lain :
  1. Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
  2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
  3. Nama dan daerah bank tertarik
  4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
  5. Nama pihak penerima
  6. Tanda tangan penarik atau cap perusahaan jikalau si penarik merupakan perusahaan
  7. Tanggal dan daerah penarikan
  8. Nama bank yang mendapatkan pemindahbukuan tersebut

Masa berlaku dan tanggal berlakunya Bilyet Giro (BG) juga diatur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan menyerupai :
  1. Masa berlakunya ialah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
  2. Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
  3. Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
  4. Dan persyaratan lainnya

Sarana atau pembayaran lainnya yang juga dipakai untuk menarik uang, dari rekening giro, ialah surat perintah kepada bank yang dibentuk secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain. Surat perintah ini sanggup bersifat tunai atau pemindahbukuan.

Surat perintah pembayaran lainnya juga sanggup berbentuk surat kuasa  di mana  si pemilik rekening menawarkan kuasa kepada seseorang untuk melaksanakan penarikan atas rekeningnya. Surat kuasa ini haruslah memenuhi beberapa persyaratan, menyerupai tanda tangan kedua belah pihak, si pemberi kuasa dan si akseptor kuasa, bukti diri dan materai. Pemberian kuasa ini disebabkan si pemberi kuasa berhalangan lantaran sesuatu hal.

Keterangan yang ada dalam suatu Bilyet Giro (BG) antara lain :
  1. Ada tertulis kata-kata “BILYET GIRO”
  2. Ada tertulis bank penerbit
  3. Ada nomor Bilyet Giro
  4. Ada penulisan tanggal Bilyet Giro
  5. Ada perintah pemindahbukuan
  6. Ada tertulis jumlah uang berupa nominal dan huruf
  7. Ada tanda tangan pemilik Bilyet Giro

 atau yang lebih dikenal dengan nama giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada ban Pengertian Bilyet Giro (BG) dan Penjelasannya


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian bilyet giro (BG) dan penjelasannya. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.

Load comments