Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 ihwal Advokat, di dalam praktiknya istilah advokat belum ada yang baku untuk sebutan profesi tersebut. Dalam aneka macam ketentuan perundang-undangan terdapat inkonsistensi penyebutannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, ihwal Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 mengguakan istilah Bantuan Hukum dan Advokat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 ihwal Peradilan Umum memakai istilah penasihat hukum.
Departemen Kehakiman memakai istilah pengacara, dan Pengadilan Tinggi memakai istilah advokat dan pengacara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengunakan istilah pembela. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ihwal Advokat, maka istilah Advokat itu sudah menjadi baku.
Istilah penasihat hukum, proteksi hukum, advokat, dan pengacara yaitu lebih sempurna dan sesuai dengan fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana, atau sebagai pendamping penggugat atau tergugat dalam perkara perdata dalam investigasi dari pada istilah pembela.
Istilah pembela sering disalah tafsirkan berdasarkan Andi Hamzah, seperti berfungsi sebagai penolong tersangka atau terdakwa semoga bebas atau lepas dari pemidanaan walaupu ia terperinci bersalah melaksanakan yang didakwakan itu. Padahal, fungsi advokat itu yaitu membantu hakim dalam perjuangan menemukan kebenaran materiil, walaupun bertolak dari sudut pandang subjektif, yaitu berpihak pada kepentingan tersangka atau terdakwa.
Pengertian advokat berdasarkan Blacks’s Law Dictionary yaitu to speak in favour of defend by argument (berbicara untuk laba dari atau membela dengan argumentasi untuk seseorang). Adapun orang yang berprofesi sebagai advokat adalah, “one who assist, defend, or pleads for another. One who renders legal advice and aid, pleads the cause of another before a court or a tribunal, a counselor”. (seseorang yang membantu, mempertahankan atau membela orang lain. Seseorang yang memperlihatkan pesan yang tersirat aturan dan proteksi membela orang lain di muka pengadilan atau sidang, seorang konsultan).
Pengertian Penasihat Hukum berdasarkan Pasal 1 butir 13 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau yang berdasarkan undang-undang untuk memperlihatkan proteksi hukum. Rumusan Pasal 1 butir 13 tersebut menjelaskan, bahwa untuk menjadi penasihat aturan (advokat) itu haruslah orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Adapun syarat-syarat advokat yang harus dipenuhi untuk sanggup diangkat menjadi seorang advokat berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 ihwal Advokat yaitu :
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
- Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
- Magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada Kantor Advokat
- Tidak pernah dipidana alasannya melaksanakan tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan memiliki integritas yang tinggi.
Profesi advokat bahwasanya dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile), alasannya mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, dan sosial ekonomi.
Profesi advokat berdasarkan Ropaum Rambe bukan sekedar mencari nafkah semata. Profesi advokat berfungsi untuk membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya. Dalam rangka membela klien, seorang advokat harus memegang teguh prinsi equality before the law (kesederajatan bagi setiap orang di depan hukum) dan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah), semoga di dalam pembelaan dan tugasnya sehari-hari ia berani menjalankan profesi dan fungsinya dengan efektif.
Adapun status seorang advokat berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Advokat (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003) sebagai penegak hukum, bebas dan sanggup bangun diatas kaki sendiri yang dijamin oleh aturan dan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja advokat mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Selanjutnya di dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Advokat menyatakan bahwa setiap advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang ini wajib menjadi anggota organisasi advokat.
Adapun organisasi advokat sebagaimana tercantum di dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Advokat, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian advokat, syarat-syarat advokat, fungsi advokat dan penjelasan-penjelasan penting lainnya ihwal advokat. Semoga bermanfaat.