Perwakilan diplomatik yaitu petugas atau wakil negara yang dikirim bertugas di negara lain untuk menjalin hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat kelengkapan utama dalam hubungan antarnegara. Perwakilan diplomatik berperan sebagai penyambung negara yang diwakilinya.
Tugas perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik mempunyai kiprah yang sudah ditentukan oleh negara pengirim. Perwakilan diplomatik bertugas menjamin efisiensi perwakilan aneh di suatu negara. Adapun tugas-tugas perwakilan diplomatik antara lain yaitu :
- Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya.
- Mengadakan perjanjian dengan kemantapan, disertai dengan penilaian, dan pengetahuan yang sempurna mengenai kondisi-kondisi di negaranya sendiri dan di luar negeri.
- Menyelenggarakan upacara protocol, konvensi, dan persetujuan, khususnya wacana hubungan internasional secara timbal balik.
- Mengetahui hal-hal wacana tariff, daftar bea, perkapalan, perdagangan, pemeliharaan perdamaian, dan lain-lain dalam batas-batas yang tegas sesuai dengan intruksi dari pemerintahnya.
- Menyelenggarakan dan mengakrabkan secara efektif hubungan secara langsung dengan pandangan jauh ke depan untuk kepentingan pemerintah dan warga negaranya.
- Memberikan laporan secara analitis wacana kondisi politik, ekonomi, dan memperlihatkan bahan-bahan yang penting bagi negaranya.
- Menjalankan mekanisme rutin dengan keahlian sesuai dengan ketentuan yang harus diikuti sepanjang dimungkinkan.
- Menunjukkan evaluasi sempurna dalam situasi kompleks yang memerlukan penyelidikan dan bahan-bahan gosip seperlunya, pengetahuan professional wacana hukum, kebiasaan, serta kondisi setempat.
- Menyelenggarakan manajemen dengan cara efisien.
Fungsi perwakilan diplomatik
Fungsi perwakilan diplomatik sanggup dijelaskan sebagai berikut :
- Mewakili negara pengirim di wilayah negara penerima.
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara peserta dalam batas-batas yang diizinkan oleh aturan internasional.
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
- Memberikan keterangan wacana kondisi dan perkembangan negara peserta melalui cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
- Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara peserta serta membuatkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Peran perwakilan diplomatik
Hubungan antarnegara perlu dibina melalui strategi dan aturan tertentu biar kepentingan nasional sanggup tercapai. Oleh alasannya itu, suatu negara akan memperkenalkan kepentingannya melalui jalur diplomasi. Diplomasi mencakup seluruh rangkaian kegiatan politik luar negeri yang mempunyai kiprah sebagai berikut:
- Menentukan tujuan dengan memakai semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan nasional.
- Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai sumber daya insan yang ada.
- Menentukan tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
- Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Perangkat perwakilan diplomatik
Perangkat perwakilan diplomatik dibutuhkan untuk membina hubungan antarnegara. Perangkat perwakilan diplomatik mencakup sebagai berikut :
- Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan yang secara struktur organisasi berada pada tingkat tertinggi. Duta besar mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa untuk menjalin hubungan timbal balik dengan negara penerima.
- Duta, yaitu perwakilan negara yang berkedudukan lebih rendah dari pada duta bersar berkuasa penuh. Duta bertugas menuntaskan kasus berkaitan dengan negara pengirim. Pejabat duta harus bekonsultasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
- Kuasa usaha, yaitu pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh menteri luar negeri. Kuasa perjuangan bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar berkuasa penuh tidak ada di wilayah kerjanya atau berhalangan menjalankan tugasnya.
- Atase, yaitu perwakilan kantor pemerintah atau kementrian teknis yang berada di luar negeri. Atase juga sanggup diartikan sebagai suatu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua bidang, yaitu atase pertahanan dan atase teknis.
Demikianlah klarifikasi mengenai tugas dan fungsi perwakilan diplomatik, peran perwakilan dilomatik, serta perangkat perwakilan diplomatik. Semoga bermanfaat.