Konsep dasar hak asasi insan (HAM) sanggup diuraikan dengan pendekatan bahasa maupun pndekatan istilah. Secara etimologi, kata “hak” merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai fatwa perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi insan dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Kata “asasi” berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki insan sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk sanggup mengintervensinya apalagi mencabutnya. Misalnya, hak hidup sebagai hak dasar yang dimiliki manusia, sehingga tak satupun insan ini mempunyai kewenangan untuk mencabut kehidupan insan yang lain.
Secara istilah, beberapa tokoh dan praktisi hak asasai insan (HAM) mempunyai pemahaman akan makna HAM. Baharudin Lopa, dengan mengutip pernyataan Jan Materson dari Komnas HAM PBB, mengutarakan bahwa hak asasi insan ialah hak-hak yang menempel pada setiap manusia, yang tanpanya tidak mungkin insan sanggup hidup sebagai manusia.
Menurut John Locke, spesialis pikir di bidang ilmu negara beropini bahwa hak-hak asasi insan ialah hak-hak yang diberikan pribadi oleh Tuhan sebagai hak yang kodrati. Ia memperinci hak asasi insan sebagai berikut :
1. Hak hidup (the right of life)
2. Hak kemerdekaan (right to liberty)
3. Hak milik (right to property)
Konsep hak asasi insan terus mengalami transformasi. Pada tanggal 6 Januari 1941, Franklin Delano Roosevelt memformulasikan 4 macam hak-hak asasi insan (the four freedoms) di depan Kongres Amerika Serikat, yaitu :
1. Bebas untuk berbicara (freedom of speech)
2. Bebas dalam memeluk agama (freedom of religion)
3. Bebas dari rasa takut (freedom of fear)
4. Bebas terhadap suatu keinginan/ kehendak (freedom of from want)
Dimensi yang dirumuskan oleh F.D. Roosevelt menjadi wangsit dan bab yang tidak terpisahkan dari Declaration of Human Right 1948, di mana seluruh umat insan melalui wakil-wakilnya dalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setuju dan bertekad menawarkan ratifikasi dan derma secara yuridis formal terhadap hak-hak asasi dan merealisasikannya.
Secara teoritis, hak-hak asasi insan yang terdapat dalam The Universal Decaration of Human Rights sanggup dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Yang menyangkut hak-hak politis dan yuridis
2. Yang menyangkut hak-hak atas martabat dan integritas manusia
3. Yang menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya
Hak asasi insan intinya bersifat umum atau universal, alasannya ialah diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki insan tidak memandang bangsa, ras, atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi insan ialah bahwa insan harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan talenta dan cita-citanya.
Hak asasi mansuia juga sanggup bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada negar atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah. Bahkan HAM mempunyai kewenangan yang lebih tinggi alasannya ialah berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu Tuhan.
Di Indonesia, hal ini ditegaskan dalam UU No. 39/1999 perihal hak asasi manusia, yang mendefinisikan hak asasi insan sebagai seperangkat hak yang menempel pada hakikat eksistensi insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Kita sanggup menarik kesimpulan bahwa hak asasi insan merupakan hak yang menempel pada diri insan yang bersifat kodrati dan mendasar sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dengan demikian, hakikat penghormatan dan derma terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi insan secara utuh melalui agresi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM, menjadi tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) bahkan negara. Kaprikornus dalam kewajiban menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kebutuhan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa hakikat dari hak asasi insan ialah keterpaduan antara hak asasi insan (HAM), kewajiban asasi insan (KAM), dan tanggung jawab asasi insan (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang.