Sama halnya menyerupai bank konvensional, ada banyak produk bank syariah yang ditawarkan kepada para nasabahnya. Hanya saja, perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah yakni dalam hal penentuan harga, baik harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan bank syariah sudah tentu sangat islami, termasuk dalam menawarkan pelayanan kepada para nasabahnya. Berikut ini yakni jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan kepada para nasabahnya.
Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-wadi’ah merupakan poduk bank syariah berupa titipan atau simpanan. Prinsip al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun tubuh aturan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja kalau si penitip mengkehendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanan yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan akhir yang terjadi pada barang titipan selama itu bukan akhir dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Pembiayaan dengan bagi hasil
Di bank konvensional, penyaluran dana kita kenal dengan nama kredit. Sedangkan di bank syariah, penyaluran dana dikenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional bank memperoleh laba dengan bunga, maka di bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Pembiayaan merupakan produk bank syariah yang sangat penting. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah ini dikenal dengan empat janji utama, yaitu :
- Al-Musyarakah, merupakan akad kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu perjuangan tertentu. Masing-masing pihak menawarkan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa laba atau risiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- Al-Mudharabah, merupakan janji kolaborasi antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akhir dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan oleh pengelola, maka si pengelola yang bertanggung jawab.
- Al-Muza’arah, merupakan kolaborasi pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bab tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang platation atas dasar bagi hasil panen.
- Al-Musaqah, merupakan bab dari Al-Muza’arah, yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan memakai dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari presentase hasil panen pertanian. Jadi, tetap dalam konteks yakni kolaborasi pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
Bai’al-Murabahah
Bai’al-Murabahah merupakan produk bank syariah berupa aktivitas jual beli pada harga pokok dengan aksesori laba yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah laba yang diinginkannya. Kegiatan Bai’al-Murabahah dilakukan sehabis ada kesepakatan dengan pembeli, gres kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan aktivitas Bai’al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri menyerupai Letter of Credit.
Bai’as-Salam
Bai-as-Salam merupakan pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut yakni harus diketahui lebih dulu jenis, kualitas, dan jumlah barang dan aturan awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Bai’ Al-Istihna’
Bai’ al-istihna’ merupakan produk bank syariah bentuk khusus dari bai’as-salam, oleh alasannya yakni itu, ketentuan dari bai’al-istihna’ mengikuti ketentuan dan aturan bai’as-salam. Pengertian bai’al-istihna’ yakni kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau setuju lebih dulu perihal harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga sanggup dilakukan tawar menawar dan sistem pembayaran sanggup dilakukan di muka secara angsuran per bulan atau di belakang.
Al-Ijarah (Leasing)
Al-Ijarah merupakan janji pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya produk bank syariah ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk aktivitas operation lease maupun financial lease.
Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau tunjangan mandat dari satu pihak ke pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
Al-Kafalah (Garansi)
Pengertian al-kafalah yakni jamian yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Produk bank syariah ini dalam dunia perbankan sanggup dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
Al-Hawalah
Al-hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang bisa menanggungnya. Atau dengan kata lain pemidahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan, produk bank syariah ini dikenal dengan nama anjak piutang atau factoring.
Ar-Rahn
Ar-Rahn yakni aktivitas menahan salah satu hak milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan menyerupai ini dilakukan menyerupai jaminan utang atau gadai.
Demikianlah klarifikasi mengenai jenis-jenis produk bank syariah. Semoga dengan goresan pena ini kita semakin paham mengenai produk bank syariah yang ditawarkan kepada para nasabahnya.